Palestina, Fatwa Seruan Jihad dari Masa ke Masa
Oleh: Nasrulloh Baksolahar
Ali al-Qaradaghi, sekretaris jenderal Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS), organisasi yang sebelumnya dipimpin Yusuf al-Qaradawi, menyerukan semua negara Muslim pada hari Jumat (4/42025), "Untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi dan politik untuk menghentikan genosida dan penghancuran menyeluruh ini, sesuai dengan mandat mereka."
"Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza," tegas dia dalam dekrit yang terdiri dari sekitar 15 poin.
Pada tahun 1937, dunia Islam dikejutkan oleh rencana Inggris untuk membagi wilayah Palestina dan memberikan sebagian besar tanah subur kepada kaum Yahudi.
Kebijakan ini bukan hanya menciptakan ketegangan di tanah Palestina, tetapi juga memicu gelombang protes di kalangan ulama Islam di seluruh dunia, termasuk para ulama Saudi.
Para ulama Saudi mengirimkan surat tegas kepada Raja Abdul Aziz Ibn Saud, menyerukan agar beliau bertindak tegas menentang pembagian Palestina.
Dalam surat tersebut, tertulis kalimat penuh ketegasan:
“Menegakkan kekuasaan Yahudi di negeri Islam adalah kebohongan yang batil dan haram, yang membawa bahaya besar kepada Islam dan para pemeluknya.” Mereka menegaskan bahwa membiarkan tanah Palestina terbagi sama saja dengan membiarkan kesucian Islam ternoda.”
Bagi para ulama Saudi, penguasaan Yahudi atas wilayah Palestina bukan hanya sekadar penindasan terhadap bangsa Arab, tetapi juga ancaman terhadap hak umat Islam secara keseluruhan.
Seruan jihad membela Palestina juga diserukan untuk melawan pasukan Salib. Kitab Jihad pun ditulis oleh Syekh Ali b. Thahir al-Sulami an-Nahwi (1039-1106), seorang imam bermazhab Syafi'i dari Damaskus.
Ia adalah seorang yang aktif menggalang jihad melawan pasukan Salib melalui pertemuan-pertemuan umum pada 1105 (498 H), enam tahun setelah penaklukan Jerusalem oleh pasukan Salib.
Dalam Kitabnya itu, Ali al-Sulami mencatat, bahwa satu-satunya solusi yang dapat menyelamatkan wilayah-wilayah Muslim, adalah menyeru kaum Muslim untuk berjihad.
Ada dua kondisi yang harus disiapkan sebelumnya. Pertama , “reformasi moral” untuk mengakhiri “degradasi spiritual” kaum Muslim ketika itu. Pasukan invasi Salib harus dilihat sebagai hukuman Allah, sebagai peringatan agar kaum Muslim bersatu.
Menurut al-Sulami, melakukan jihad melawan pasukan Salib akan hampa jika tidak didahului dengan jihad melawan hawa nafsu. Ia juga mengimbau agar pemimpin-pemimpin Muslim memimpin jalan ini. Dengan demikian, perjuangan melawan hawa nafsu, adalah prasyarat mutlak sebelum melakukan perang melawan pasukan Salib.
Tahap kedua , penggalangan kekuatan Islam untuk mengakhiri kelemahan kaum Muslim yang telah memungkinkan pasukan Salib menguasai negeri-negeri Islam.
Kekalahan Muslim, menurut al-Sulami, adalah sebagai hukuman Allah atas kealpaan menjalankan kewajiban agama, dan di atas semua itu, adalah kealpaan menjalankan jihad.
Sumber:
https://hidayatullah.com/kajian/sejarah/2024/11/07/283857/ulama-saudi-seruan-jihad-membela-palestina-tahun-1937.html
https://insists.id/al-ghazali-perang-salib-dan-kebangkitan-islam/
0 komentar: