Sebelum berbicara tentang bagaimana mengelola perselisihan, kita perlu terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan perselisihan itu sendiri.
Sebab, bagaimana mungkin kita dapat membedakan antara perbedaan yang wajar dan perselisihan yang tercela jika istilahnya saja belum kita pahami dengan baik?
Dalam bahasa Arab, istilah yang sering digunakan untuk perselisihan adalah Al-Ikhtilaf. Kata ini berasal dari akar kata khalafa, yang tersusun dari huruf kha, lam, dan fa. Para ahli bahasa menjelaskan bahwa akar kata ini memiliki beberapa makna yang saling berkaitan.
Pertama: Definisi Al-Ikhtilaf Secara Etimologi
Makna pertama adalah sesuatu yang datang setelah sesuatu yang lain untuk menempati posisinya.
Allah Ta'ala berfirman:
«“Maka setelah mereka, datanglah generasi yang jahat.”
(QS Al-A'raf: 169)»
Allah juga berfirman:
«“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti yang jelek.”
(QS Maryam: 59)»
Makna ini menunjukkan adanya sesuatu yang datang kemudian dan mengambil posisi sesuatu yang sebelumnya.
Dalam konteks lain, kata dari akar yang sama digunakan untuk menunjukkan adanya perbedaan dari sesuatu yang lain. Nabi Muhammad saw. bersabda:
«“Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik. Peliharalah jenggot dan potonglah kumis.”»
Dengan demikian, salah satu makna yang terkandung dalam akar kata khalafa adalah adanya sesuatu yang berada pada posisi yang berbeda dari sesuatu yang lain.
Makna kedua adalah lawan dari arah depan.
Dalam bahasa Arab dikenal ungkapan yang bermakna, “Ini berada di belakangku dan ini berada di depanku.” Penggunaan tersebut menunjukkan adanya dua posisi yang berlawanan: satu berada di belakang dan yang lainnya berada di depan.
Makna ketiga adalah perubahan atau bergantinya sesuatu dari keadaan sebelumnya.
Di antara contohnya adalah keterangan bahwa Nabi Muhammad saw. mengubah jalan ketika pulang dari suatu tempat setelah hari raya. Maksudnya, beliau menempuh jalan yang berbeda antara perjalanan pergi dan pulang.
Jika kita perhatikan ketiga makna tersebut, semuanya memiliki satu titik temu: adanya sesuatu yang berbeda posisi, berbeda arah, atau berbeda dari keadaan sebelumnya.
Lalu, kepada makna yang mana perselisihan di antara manusia dapat dikembalikan?
Perselisihan tampaknya paling dekat dengan makna pertama. Ketika dua orang berselisih, masing-masing mengambil posisi yang berbeda. Ia tidak menempatkan pendapat orang lain sebagai posisi yang dipilihnya, tetapi mengambil posisi yang berbeda darinya.
Sebaliknya, ketika terjadi kesepakatan, tidak ada posisi yang saling menyingkirkan. Pendapat orang lain dapat diterima sebagai pendapat bersama.
Karena itu, dalam Tajul 'Arus disebutkan bahwa ikhtalafa merupakan lawan dari ittafaqa, yaitu berselisih merupakan lawan dari bersepakat.
Hal ini juga tampak dalam sabda Nabi Muhammad saw.:
«“Luruskanlah barisan-barisan kalian dan janganlah kalian berselisih sehingga hati kalian berselisih.”»
Perhatikan hubungan yang sangat indah antara barisan dan hati.
Perselisihan tidak selalu berhenti pada perbedaan posisi lahiriah. Ketika tidak dikelola dengan baik, perbedaan di antara manusia dapat merambat ke dalam hati. Barisan yang semula lurus dapat menjadi renggang, dan hati yang semula bersatu dapat ikut menjauh.
Dalam Lisan Al-'Arab disebutkan pula makna lain, yaitu Al-Mudhadat, atau berlawanan. Namun, tampaknya berbagai makna tersebut pada akhirnya bermuara kepada satu pengertian umum: Al-Khilaf dan Al-Ikhtilaf merupakan lawan dari Al-Ittifaq, yaitu kesepakatan.
Pada titik ini sebenarnya kita tidak perlu memaksakan penjelasan yang terlalu rumit. Sebagian istilah bahasa memang memiliki makna yang begitu jelas melalui penggunaannya sehingga ketika dijelaskan secara berlebihan justru dapat menjadi semakin kabur.
Maka, secara sederhana dapat dikatakan:
Al-Ikhtilaf adalah lawan dari Al-Ittifaq, yaitu tidak adanya kesepakatan.
Kedua: Definisi Al-Ikhtilaf Secara Terminologi
Setelah memahami makna bahasanya, kita masuk kepada pengertian terminologis.
Ar-Raghib menjelaskan bahwa Al-Ikhtilaf dan Al-Mukhalafah adalah keadaan ketika seseorang mengambil jalan yang berbeda dari jalan orang lain, baik dalam keadaan maupun perbuatannya.
Ia juga menjelaskan bahwa Al-Khilaf memiliki makna yang lebih umum daripada Adh-Dhidd atau pertentangan. Setiap sesuatu yang berlawanan dapat disebut berselisih, tetapi tidak setiap perselisihan berarti pertentangan secara langsung.
Ini merupakan pembedaan yang penting.
Sebab, berbeda tidak selalu berarti berlawanan.
Dua orang dapat memiliki pandangan yang berbeda, tetapi tidak harus menjadi musuh. Dua pendapat dapat berbeda, tetapi tidak otomatis menjadikan para pemiliknya saling bermusuhan.
Namun, karena perselisihan dalam perkataan manusia terkadang berkembang menjadi pertikaian dan perdebatan, istilah ikhtilaf juga digunakan untuk menunjukkan keadaan tersebut.
Al-Qur'an menyebut:
«“Maka berselisihlah golongan-golongan yang ada di antara mereka.”»
(QS Maryam: 37)
Dan:
«“Tetapi golongan-golongan yang ada saling berselisih di antara mereka.”»
(QS Az-Zukhruf: 65)
Dari sini kita mendapatkan satu prinsip penting:
Tidak setiap perselisihan mengharuskan pertentangan, perpecahan, dan perlawanan.
Perselisihan untuk Mencari Kebenaran
Al-Jurjani mendefinisikan Al-Khilaf sebagai pertentangan yang berlangsung antara dua pihak untuk merealisasikan kebenaran atau membatalkan kebatilan.
Definisi ini memperlihatkan bahwa perselisihan juga dapat muncul karena seseorang berusaha mencari kebenaran.
Dengan demikian, keberadaan perbedaan pendapat saja belum cukup untuk menentukan apakah sebuah perselisihan itu tercela atau tidak. Kita perlu melihat sebab, cara, dan tujuan perselisihan tersebut.
Di sinilah pembahasan tentang perselisihan menjadi lebih mendalam.
Seseorang dapat berbeda pendapat karena mencari kebenaran. Orang lain dapat berbeda karena mempertahankan kepentingan dirinya. Ada yang berbeda karena perbedaan pemahaman terhadap dalil. Ada pula yang berbeda karena fanatisme.
Dari luar, semuanya mungkin terlihat sama-sama “berbeda”. Namun, hakikatnya belum tentu sama.
Al-Ikhtilaf dan Al-Khilaf
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa penggunaan istilah Al-Ikhtilaf dalam Al-Qur'an tidak selalu sekadar menunjukkan tidak adanya kesamaan pendapat, tetapi dalam sejumlah konteks menunjukkan makna perlawanan dan pertentangan.
Di antaranya adalah firman Allah:
«“Sekiranya Al-Qur'an itu bukan dari Allah, pastilah mereka menemukan banyak hal yang bertentangan di dalamnya.”»
(QS An-Nisa': 82)
Allah juga berfirman:
«“Sungguh, kamu benar-benar dalam keadaan berbeda-beda pendapat.”»
(QS Adz-Dzariyat: 8)
Dan:
«“Tetapi mereka berselisih, maka ada di antara mereka yang beriman dan ada pula yang kafir.”»
(QS Al-Baqarah: 253)
Penjelasan ini menunjukkan bahwa penggunaan istilah Al-Ikhtilaf sangat bergantung pada konteksnya.
Sementara itu, Al-Kafwi memberikan pembedaan yang lebih terperinci antara Al-Ikhtilaf dan Al-Khilaf. Ia menyebut bahwa Al-Ikhtilaf dapat menunjuk kepada keberagaman jalan menuju suatu tujuan, sedangkan Al-Khilaf menunjukkan keadaan ketika dua pihak mengambil posisi yang berbeda.
Ia juga membedakan keduanya berdasarkan landasan dalil. Dalam pemaparannya, Al-Ikhtilaf berkaitan dengan perbedaan yang memiliki sandaran, sedangkan Al-Khilaf dapat menunjuk kepada perselisihan yang tidak bertumpu pada dalil.
Terlepas dari rincian perbedaan tersebut, satu hal menjadi semakin jelas: para ulama tidak selalu menggunakan istilah Al-Ikhtilaf dan Al-Khilaf dengan makna yang sepenuhnya identik.
Karena itu, kita perlu berhati-hati agar tidak tergesa-gesa memberikan satu definisi yang kemudian dipaksakan kepada seluruh penggunaan kedua istilah tersebut.
Apa yang Dapat Kita Simpulkan?
Dari berbagai definisi para ulama tersebut, setidaknya ada beberapa hal yang dapat diperhatikan.
Pertama, sulit memisahkan secara mutlak antara istilah Al-Ikhtilaf dan Al-Khilaf. Keduanya memiliki kedekatan makna dan dalam sejumlah penggunaan dapat saling menggantikan.
Kedua, masing-masing definisi biasanya hanya menyoroti sisi tertentu dari hakikat perselisihan. Ada yang menjelaskan gambaran perselisihan, ada yang menjelaskan sebabnya, ada yang menekankan tujuannya, ada yang membicarakan wilayah terjadinya, dan ada pula yang membandingkan Al-Ikhtilaf dengan Al-Khilaf.
Ketiga, yang paling penting untuk pembahasan kita adalah memahami bahwa perbedaan tidak otomatis berarti perpecahan.
Ini merupakan titik yang sangat penting.
Sebab, jika setiap perbedaan langsung kita anggap sebagai perpecahan, maka hampir tidak mungkin manusia hidup dalam kebersamaan. Perbedaan pemahaman, kemampuan, pengalaman, dan cara melihat suatu persoalan merupakan bagian dari kehidupan manusia.
Yang menjadi persoalan adalah ketika perbedaan itu berubah menjadi permusuhan.
Ikhtilaf sebagai Kondisi, Khilaf sebagai Arah Akhir
Dari penelitian terhadap penggunaan istilah Al-Ikhtilaf dan Al-Khilaf, dapat dikemukakan sebuah pembedaan yang membantu kita memahami keduanya.
Al-Ikhtilaf dapat dipahami sebagai keadaan ketika belum terdapat kesepakatan. Dua orang memiliki pandangan atau jalan yang berbeda terhadap suatu persoalan.
Adapun Al-Khilaf dapat menunjuk kepada keadaan ketika perbedaan tersebut berkembang menjadi posisi yang saling berseberangan.
Dengan pengertian ini, tidak setiap ikhtilaf harus berakhir menjadi khilaf.
Inilah pelajaran yang sangat penting.
Perbedaan dapat berhenti sebagai perbedaan. Tetapi perbedaan juga dapat berkembang menjadi pertentangan apabila tidak disertai ilmu dan adab.
Karena itu, jangan sampai kita menganggap setiap perbedaan sebagai ancaman terhadap persatuan. Sebaliknya, jangan pula kita menganggap setiap perbedaan sebagai sesuatu yang pasti dapat dibiarkan.
Kita harus melihatnya secara lebih teliti.
Apa penyebabnya?
Apa landasannya?
Dalam bidang apa perbedaan itu terjadi?
Bagaimana cara masing-masing pihak menyampaikannya?
Dan ke mana arah perbedaan tersebut membawa hati orang-orang yang terlibat?
Usulan Definisi Al-Ikhtilaf
Dengan memperhatikan berbagai penjelasan tersebut, Al-Ikhtilaf secara terminologis dapat dirumuskan sebagai berikut:
Al-Ikhtilaf adalah tidak adanya kesepakatan antara dua pihak dalam ucapan, perbuatan, atau keadaan pada suatu bidang tertentu, ketika masing-masing pihak mengambil jalan atau posisi yang berbeda dari pihak lainnya, baik secara lahir maupun batin, dengan tujuan membenarkan kebenaran, membatalkan kebatilan, atau tujuan lainnya.
Definisi ini mencakup beberapa unsur sekaligus.
Pertama, adanya dua pihak atau lebih yang terlibat dalam perbedaan.
Kedua, tidak adanya kesepakatan di antara mereka.
Ketiga, perbedaan tersebut dapat terjadi dalam ucapan, perbuatan, maupun keadaan.
Keempat, masing-masing pihak mengambil jalan atau posisi yang berbeda.
Kelima, perbedaan tersebut memiliki sebab dan motif, yang bisa berupa usaha mencari kebenaran maupun tujuan lainnya.
Keenam, perselisihan dapat memiliki tujuan yang berbeda, sehingga tidak semua perselisihan dapat dinilai dengan satu ukuran yang sama.
Di sinilah kita mulai memahami mengapa fikih perselisihan menjadi sebuah kebutuhan.
Kita tidak cukup hanya mengetahui bahwa manusia berbeda.
Kita perlu mengetahui bagaimana manusia berbeda.
Kita perlu mengetahui perbedaan mana yang lahir dari pencarian kebenaran, mana yang lahir dari keterbatasan pemahaman, mana yang merupakan ruang ijtihad, dan mana yang telah berubah menjadi fanatisme serta pertentangan.
Sebab, masalah terbesar bukanlah adanya perbedaan.
Masalah terbesar adalah ketika perbedaan kehilangan adab, kehilangan ilmu, dan kehilangan tujuan mencari kebenaran.
Jika hal itu terjadi, ikhtilaf yang semula hanya merupakan perbedaan pendapat dapat berubah menjadi khilaf, lalu berkembang menjadi permusuhan, dan akhirnya menjadi perpecahan.
Sebaliknya, ketika perbedaan dikelola dengan ilmu, keadilan, dan adab, maka perbedaan tidak harus menghancurkan persaudaraan.
Link Kami
Beberapa Link Kami yang Aktif