Kedudukan Negara dalam Ajaran IslamPenjajahan Barat yang menguasai berbagai negeri Islam berhasil menanamkan dalam benak sebagian kaum muslimin konsep Barat tentang agama. Konsep tersebut mengatakan bahwa Islam adalah agama, bukan negara. Yang dimaksud dengan agama di sini adalah agama sesuai dengan pemahaman Barat, yaitu sesuatu yang hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Adapun berbagai persoalan negara dianggap tidak memiliki hubungan dengan agama. Persoalan-persoalan negara hanya ditata berdasarkan akal manusia, sesuai dengan pengalaman, situasi, dan kondisi yang selalu berkembang.
Mereka ingin menerapkan terhadap Islam di Timur apa yang telah diterapkan terhadap agama Kristen di Barat. Seolah-olah kebangkitan yang terjadi di Barat hanya dapat berlangsung setelah masyarakat terbebas dari kekuasaan agama. Karena itu, kebangkitan di Timur yang notabene merupakan dunia Islam dianggap harus pula dibangun di atas puing-puing agama.
Padahal, agama di Barat dalam konteks tersebut berarti gereja, kekuasaan paus, serta kesewenang-wenangan pendeta terhadap perasaan dan nyawa manusia. Keadaan ini sangat jauh berbeda dengan Islam, yang tidak mengenal paus, pendeta, maupun bentuk kesewenang-wenangan keagamaan semacam itu.
Bagaimanapun, penjajahan telah berhasil menciptakan kelompok-kelompok yang meyakini bahwa agama tidak memiliki tempat dalam mengarahkan dan menata negara. Agama dianggap sebagai sesuatu dan politik sebagai sesuatu yang lain. Bahkan, muncul semboyan yang tersebar luas:
«"Agama urusan Allah dan tanah air urusan semua."»
Ungkapan ini sekilas kelihatan benar, tetapi yang dimaksud dengannya adalah bahwa agama hanya merupakan urusan manusia dengan Rabb-nya, yang tidak memiliki tempat dalam sistem kehidupan dan kehidupan sosial.
Padahal, jika ungkapan tersebut dikembalikan kepada makna yang sebenarnya, dapat dikatakan bahwa agama adalah urusan Allah dan tanah air juga urusan Allah. Atau agama adalah urusan semua dan tanah air juga urusan semua. Bahkan, dapat pula dikatakan bahwa agama adalah urusan semua dan tanah air adalah urusan Allah. Dengan demikian, pemisahan agama dan kehidupan bernegara tidak dapat dibenarkan hanya dengan menggunakan ungkapan tersebut.
Contoh praktis yang paling menonjol dari pemikiran semacam itu adalah negara sekuler yang didirikan oleh Kemal Ataturk di Turki dengan menggunakan kekerasan dan penindasan terhadap bangsa Turki yang muslim. Hal itu terjadi setelah keruntuhan Kerajaan Ottoman, yang merupakan salah satu benteng politik Islam terakhir setelah pergulatan berabad-abad dengan kaum Salib dan kekuatan-kekuatan lainnya.
Berbagai pemerintahan di negeri-negeri Islam kemudian meniru sistem pemerintahan yang berlaku di Turki baru, dengan tingkatan yang berbeda-beda. Hukum dan syariat Islam paling tinggi hanya diberlakukan dalam masalah kriminal, sipil, dan perkara-perkara seumpamanya, serta terbatas pada apa yang dinamakan sebagai "hukum perorangan". Di samping itu, pengarahan dan pengaruh Islam terhadap kehidupan intelektual, pendidikan, dan sosial juga sangat terbatas. Di lain pihak, pintu dibuka selebar-lebarnya bagi masuknya pengarahan, peradaban, dan tradisi Barat.
Sebagian pemimpin politik Arab bahkan tidak sungkan-sungkan mengungkapkan kekaguman mereka terhadap tindakan yang dilakukan Kemal Ataturk. Seorang ketua partai besar dan terkenal di Mesir, yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri, pernah mengatakan dengan terus terang:
«"Saya sungguh sangat kagum dan terkesan dengan pemahaman Kemal Ataturk terhadap arti negara modern..."»
Pernyataan ini kemudian dijawab oleh Imam Syahid Hasan al-Banna dalam sebuah pidatonya yang terkenal, yang selanjutnya dipublikasikan oleh harian al-Ikhwan al-Muslimun.
Fenomena yang paling menonjol yang menunjukkan keberhasilan invasi pemikiran Barat adalah bahwa pemikiran sekularisme yang menyerukan pemisahan agama dari negara bukan hanya melanda masyarakat biasa, tetapi juga menimpa sebagian kaum muslimin terpelajar yang menimba ilmu agama Islam di universitas Islam terkemuka seperti al-Azhar. Hal ini antara lain dapat dilihat dalam buku Islam dan Dasar-dasar Pemerintahan karya Syaikh Ali Abdul Raziq.
Penerbitan buku tersebut menyebabkan kegoncangan besar di tengah masyarakat, khususnya di kalangan al-Azhar. Karena itu, dibentuklah sebuah tim yang beranggotakan ulama-ulama senior al-Azhar untuk mengadili sang pengarang. Para ulama tersebut memutuskan untuk mencabut ijazah pengarang dan mengeluarkannya dari kelompok ulama al-Azhar. Di samping itu, banyak pula ulama dan intelektual muslim, baik dari kalangan al-Azhar maupun di luarnya, yang memberikan tanggapan terhadap buku tersebut.
Karena itu, perlu ada penegasan sikap dalam menghadapi pemikiran sekularisme, para pendukungnya, dan berbagai argumentasi yang mereka kemukakan. Penegasan tersebut dapat dilakukan dengan menjelaskan kekomprehensifan Islam dan mengangkat sisi penting ajaran Islam yang berkaitan dengan negara, baik dari segi penataan maupun pengarahan kehidupan bernegara sesuai dengan hukum dan adab Islam.
Persoalan negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem Islam yang komprehensif, yang berlaku untuk segala zaman dan tempat serta untuk seluruh manusia. Al-Qur'an diturunkan untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagaimana firman Allah:
«"Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri."
(an-Nahl: 89) »
Dalil dari Berbagai Teks Islam
Hal ini bukanlah kreasi gerakan Islam, para pendiri, ataupun aktivisnya. Menurut pandangan yang dikemukakan dalam tulisan ini, landasannya adalah teks-teks Islam yang tegas, fakta sejarah, dan karakter dakwah Islam yang komprehensif.
Adapun mengenai teks-teks Islam, cukup bagi kita menampilkan dua ayat dari surah an-Nisa':
«"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)."
(an-Nisa': 58–59)»
Pembicaraan pada ayat pertama diarahkan kepada para pemimpin dan penguasa. Mereka diperintahkan untuk menjaga amanat dan menjalankan pemerintahan dengan adil. Apabila amanat dan keadilan disia-siakan, umat akan binasa dan negeri akan hancur.
Rasulullah saw. bersabda:
إِذَا ضُيِّعَتِ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ، قِيلَ: وَكَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ: إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
«"Bila amanat disia-siakan, tunggulah datangnya kiamat." Ditanyakan, "Bagaimana bentuk penyia-nyiaannya?" Beliau bersabda, "Bila persoalan diserahkan kepada orang yang tidak berkompeten, maka tunggulah kiamat." »
Berdasarkan kedua ayat tersebut, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyusun bukunya yang terkenal, Kebijaksanaan Syariat dalam Meluruskan Penguasa dan Rakyat. Seluruh isi buku tersebut berangkat dari kedua ayat itu.
Jika kita beranjak kepada sunnah, kita akan melihat Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
«"Siapa yang meninggal tanpa mengikat sumpah setia (bai'at), maka dia meninggal dalam keadaan jahiliyah." »
Dalam pandangan yang dikemukakan di sini, bai'at merupakan bagian dari persoalan kepemimpinan umat. Karena itu, pembahasan tentang kekuasaan dan pemerintahan tidak dapat dipisahkan begitu saja dari pembahasan keislaman.
Terdapat puluhan hadis sahih yang berbicara tentang kekuasaan, pemerintahan, pengadilan, dan kepemimpinan; tentang karakter para pemimpin dan penguasa; tentang kewajiban mereka dalam memerintah dan mendukung kebenaran; tentang kewajiban rakyat untuk mematuhi pemimpin serta bersabar terhadap mereka; dan tentang batas-batas ketaatan dan kesabaran tersebut.
Hadis-hadis itu juga membahas pelaksanaan hudud Allah, perlindungan atas hak-hak rakyat, musyawarah dengan kalangan yang memiliki kapasitas, pemberian jabatan kepada orang yang pantas dan jujur, memilih teman yang baik, mendirikan salat, mengeluarkan zakat, amar makruf nahi mungkar, serta berbagai persoalan lainnya yang berkaitan dengan negara, pemerintahan, administrasi, dan politik.
Karena itu, persoalan kepemimpinan dan kekuasaan tidak hanya dibahas dalam buku-buku fiqih, tetapi juga dinukilkan dalam buku-buku akidah dan ushuluddin. Persoalan tersebut juga dibahas secara khusus dalam karya-karya yang mengkaji dasar-dasar negara, administrasi, pengadilan, keuangan, dan politik.
Di antara karya-karya tersebut adalah Tatanan Kekuasaan karya al-Mawardi, karya Abu Ya'la, al-Ghiyatsi karya Imam Haramain, Kebijaksanaan Syariat karya Ibnu Taimiyah, Tahrir al-Ahkam karya Ibnu Jamaah, al-Kharaj karya Abu Yusuf, karya yang sama dari Yahya bin Adam, al-Amwal karya Abu Ubaid, karya Ibnu Zanjawaih, serta buku-buku lain yang disusun sebagai referensi bagi para penguasa dan hakim, seperti ath-Thuruq al-Hukumiyah, at-Tabshirah, Mu'inul Hukam, dan seumpamanya.
Dalil dari Sejarah Islam
Sejarah Islam memberitahukan kepada kita bahwa Rasulullah saw. mencurahkan segenap kemampuan, moril maupun materiil, dengan dukungan petunjuk wahyu, untuk membangun masyarakat yang menjadi pusat dakwahnya. Dalam masyarakat tersebut, kehidupan diatur berdasarkan syariat Allah.
Karena itu, beliau mengajak berbagai kabilah untuk beriman kepada dakwahnya, melindungi dirinya, dan melindungi dakwah tersebut. Hingga akhirnya Allah memberikan pertolongan melalui kaum Anshar dari kabilah al-Aus dan al-Khazraj yang beriman kepada risalah beliau.
Setelah Islam tersebar di kalangan mereka, datanglah utusan dari mereka pada musim haji. Mereka terdiri dari 73 orang lelaki dan dua orang perempuan. Mereka membai'at Rasulullah saw. dan mengucapkan sumpah setia untuk melindungi Rasulullah sebagaimana mereka melindungi diri, keluarga, dan anak-anak mereka sendiri; menaati beliau; melakukan amar makruf nahi mungkar; dan berbagai komitmen lainnya.
Bai'at tersebut menjadi salah satu landasan penting bagi terbentuknya masyarakat muslim di Madinah. Karena itu, hijrah ke Madinah memiliki tujuan penting, yaitu membangun masyarakat muslim yang memiliki kehidupan bersama di bawah kepemimpinan Rasulullah saw.
Kaum muslimin kemudian bergabung dengan masyarakat yang dibangun Rasulullah tersebut, hidup di bawah naungannya, dan berjihad di bawah kepemimpinannya. Al-Qur'an juga memberikan perhatian terhadap persoalan kaum muslimin yang beriman tetapi belum berhijrah. Allah berfirman:
«"Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atasmu melindungi mereka sampai mereka berhijrah."
(al-Anfal: 72)»
Allah juga berfirman:
«"Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong(mu), hingga mereka berhijrah di jalan Allah."
(an-Nisa': 89) »
Selain itu, al-Qur'an mencela dengan keras mereka yang memilih tinggal di daerah kafir dan daerah yang boleh diperangi, sementara mereka tidak mampu menegakkan agama, melaksanakan kewajiban, dan meninggikan syiar mereka. Allah berfirman:
«"Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: 'Dalam keadaan bagaimana kamu ini?' Mereka menjawab: 'Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).' Para malaikat berkata: 'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?' Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas, baik laki-laki ataupun perempuan ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
(an-Nisa': 97–99)»
Ketika Rasulullah saw. wafat, para sahabat segera menyelesaikan persoalan kepemimpinan umat. Mereka memilih seorang imam yang akan menggantikan beliau dalam memimpin kaum muslimin. Para sahabat kemudian sepakat membai'at Abu Bakar dan menyerahkan persoalan kepemimpinan kepadanya.
Cara seperti ini berlanjut pada masa-masa berikutnya. Konsensus historis yang dimulai sejak zaman sahabat dan tabi'in kemudian dijadikan oleh para ulama Islam sebagai salah satu dalil tentang keharusan mengangkat seorang imam yang memimpin umat.
Kaum muslimin dalam perjalanan sejarahnya, menurut pandangan ini, tidak mengenal pemisahan agama dan negara sebagaimana konsep sekularisme modern. Pemisahan tersebut merupakan pemikiran yang muncul kemudian dan bertentangan dengan karakter kehidupan Islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.
Hal ini pernah diperingatkan oleh Rasulullah saw., sebagaimana terdapat dalam hadis yang dinisbatkan kepada Mu'adz:
أَلَا إِنَّ رَحَى الإِسْلَامِ دَائِرَةٌ، فَدُوْرُوا مَعَ الإِسْلَامِ حَيْثُ دَارَ، أَلَا إِنَّ الْقُرْآنَ وَالسُّلْطَانَ سَيَفْتَرِقَانِ، فَلَا تُفَارِقُوا الْكِتَابَ...
«"Ketahuilah bahwa roda Islam selalu berputar, maka berputarlah kalian sesuai dengan putarannya. Ketahuilah bahwa akan memimpin kalian para pemimpin yang memperlakukan dirinya bukan seperti memperlakukan diri kalian. Bila kalian membangkang kepada mereka, maka mereka akan membunuh kalian. Bila kalian menaati mereka, maka mereka akan menyesatkan kalian."»
Para sahabat bertanya, "Apa yang kami lakukan, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab:
«"Lakukanlah seperti apa yang dilakukan oleh para pendukung Isa putra Maryam. Mereka dibelah dengan gergaji dan dipotong dengan kayu. Mati karena taat kepada Allah lebih baik daripada hidup dalam kedurhakaan kepada Allah."»
Link Kami
Beberapa Link Kami yang Aktif