Pengelolaan Harta di Tengah Serunya Kisah Perang Uhud dalam Surat Al-Imran
Oleh: Nasrulloh Baksolahar
Banyak ulama yang mencoba meneliti hukum-hukum syariat yang dikaitkan dengan pertempuran tertentu. Sebab, setiap pertempuran memiliki situasi dan kondisi yang berbeda. Inilah cara memahami fiqh Waqii.
Di surat Al-Imran, saat sedang menikmati hiruk pikuk pertempuran Uhud, tiba-tiba Allah swt menyisipkan hukum tentang riba. Apa maksudnya?
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
(Āli ‘Imrān [3]:130)
Tidak hanya itu, di tengah suara pedang yang saling beradu kekuatan, tiba-tiba terdapat perintah berinfaq baik di waktu senang maupun sempit.
(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.
(Āli ‘Imrān [3]:134)
Apakah ini solusi kejiwaan bagi muslimin di perang Uhud untuk mengobati yang berebut harta rampasan perang? Allah swt langsung memberikan pengobatannya agar jiwa tidak tamak terhadap dunia?
Bersemangat meribakan harta, namun enggan berinfaq akan menyebabkan muslimin mengalami dan ditimpa bencana seperti yang dihadapi saat perang Uhud.
Apakah ini juga untuk mendorong untuk menghancurkan praktek riba dan menggelorakan berinfaq seperti semangat dan keseriusannya di medan perang?
Kemenangan itu hasil dari pengorbanan bukan menumpuk imbalan balas jasa.
0 komentar: