Asmaulhusna Allah dalam Pembagian Waris
Oleh: Nasrulloh Baksolahar
Setelah memaparkan bagian-bagian hukum waris dalam Al-Qur'an, Allah menegaskan sebanyak dua kali asmaulhusna-Nya yang sama, yaitu Allah Maha Mengetahui. Apa maknanya?
Juga menjelaskan asmaulhusna-Nya yang lain bahwa Allah Maha Bijaksana dan Maha Penyantun. Masihkah tidak meyakini keadilan dalam Islam? Masih meragukan kebaikan yang ada di dalamnya?
Hukum waris dalam Al-Qur'an mencerminkan dominasi sifat Allah yang Maha Mengetahui, yang diliputi dengan sifat-Nya yang Maha Bijaksana dan Penyantun. Hukum syariat merupakan cerminan dari asmaulhusna-Nya.
Allah menjelaskan hukum waris dengan beragam kondisi yang dialami manusia. Beragam kondisi yang dialami manusia pasti tidak melampui dari apa yang telah dijelaskan oleh Allah. Kondisi keluarga yang masih hidup, pasti tidak akan pernah melenceng dari hal itu. Itulah Maha Mengetahui-Nya Allah.
Hukum waris tidak sekedar menyelesaikan persoalan sesama anggota keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga menyelesaikan dengan pihak eksternal. Oleh sebab itu, harta warisan baru dibagikan setelah menyelesaikan wasiat dan hutang.
Allah Maha Bijaksana, berarti pembagiannya sesuai tanggung jawab kehidupan yang diembannya. Allah Maha Penyantun, yang masih memiliki keterkaitan dengan yang wafat pun diberikan jatah pembagiannya juga.
Bila manusia masih melanggarnya. Masih merasa ada keadilan selain yang telah ditetapkan oleh Allah. Berarti, telah menentang asmaulhusna-Nya Allah. Maka, Allah menegaskan akibatnya, Yaitu, kehidupannya seperti neraka.
0 komentar: