Kapan Memproklamasikan Khilafah Islamiyah?
Tugas utama para penguasa Islam setelah meraih kemerdekaan dipaparkan oleh Hasan Al-Banna, sebagai berikut,
"Mengembalikan eksistensi daulah Islam kepada umat Islam dengan membebaskan negaranya, menghidupkan keagungannya, mendekatkan peradabannya, menghimpun kalimatnya."
Setelah semua proses tuntas barulah, "Hingga semua itu mengantarkan kembalinya khilafah islamiyah yang telah hilang dan persatuan yang dicita-citakan."
Hasan Al-Banna merinci kembali kewajiban penguasa Islam,
1. Mengamalkan hukum-hukum Islam, dan itu merupakan kewajiban
2. Melaksanakan sistem sosial Islam secara lengkap
3. Memproklamirkan prinsip-prinsip yang tegas ini, jangan sampai ia dibiarkan tidak tegas
4. Menyampaikan dakwah Islam dengan arif dan bijaksana kepada semua orang, jangan sampai di dunia ini ada orang yang belum tersentuh oleh dakwah Islam yang disertai argumentasi yang jelas
Jadi menurut Hasan Al-Banna, proklamasi khilafah secara resmi dilakukan di tahap-tahap akhir saja demi memperoleh kemaslahatan yang lebih luas. Walaupun demikian, proklamasi khilafah ini harus terlebih dahulu menyiapkan sosok ideal yang patut menerima amanat ini.
Menurut pendapat para ahli fiqih Syafii, mereka melihat bahwa, jika khalifah telah hilang, maka harus diberikan kepada orang yang paling faqih di masanya.
Tujuannya, menunggu kesepakatan secara bulat dari seluruh muslimin, mempertimbangkan masukan mereka secara personil maupun tempat agar tidak terjadi fitnah dan perselisihan di kemudian hari.
Sumber:
Said Hawa, Membina Angkatan Mujahid, Era Intermedia
0 komentar: