Pokok-pokok Perbaikan Pengelolaan Harta Benda oleh Sayid Rasyid Ridha
Islam mengakui milik pribadi dan melarang memakan harta manusia dengan jalan batil. Dilarang melakukan riba dan segala macam perjudian. Dilarang menjadikan harta benda hanya beredar di tangan orang yang kaya saja.
Belum pernah terjadi suatu zaman yang peredaran harta hanya di tangan orang kaya saja, seperti yang terdapat dalam bangsa-bangsa Barat sekarang ini, yang semuanya ini telah menimbulkan berontak kaum buruh kepada kaum modal.
Orang bodoh yang tidak pandai mengatur harta benda sendiri sehingga bisa hancur, yang membawa rugi bagi dirinya dan umatnya, tidaklah boleh memegang hartanya, melainkan dikuasai penguasa.
Wajib mengeluarkan zakat. 2,5% untuk emas, perak dan perniagaan. 10% dan 5% untuk hasil pertanian. Zakat Peternakan pun ada ketentuannya. Perbelanjaan istri dan keluarga kerabat adalah wajib.
Wajib membela orang, bangsa dan agama apapun. Wajib memberikan makan dan penginapan tetamu. Menjadi kaffarah karena perbuatan dosa tertentu. Selalu dianjurkan memperbanyak sedekah.
Dicela keras boros, royal dan berfoya-foya. Dicela keras bakhil, kikir. Semuanya menyebabkan kehancuran dan keruntuhan, baik untuk diri, umat maupun negara.
Dibolehkan berhias, berharum-harum dengan rejeki yang baik, dengan syarat jangan boros, sombong, yang membawa pada penyakit dan punahnya harta dan menimbulkan dengki, permusuhan dan segala penyakit masyarakat. Berhias menyebabkan meningkatnya produksi.
Ekonomis dan sederhana dalam menafkahi diri sendiri dan keluarga. Kaya yang bersyukur lebih utama daripada miskin yang sabar. Tangan di atas lebih mulia dari tangan di bawah. Amal kebajikan yang merata manfaatnya bagi banyak orang, lebih utama dari pada yang terbatas. Jadikan sedekah jariyah (wakaf) sebagai pahala yang tak terputus.
Sayid Rasyid Ridha berkata, "Adakah terpikir, kalau ada umat yang benar-benar menjalankan pokok-pokok di atas, akankah ada kemelaratan yang mencolok? Pukulan yang membuat luka parah atau sengsara yang mengerikan?"
Sumber:
Buya Hamka, Tafsir Al-Azhar jilid 4, GIP
0 komentar: