Kerisauan Amerika Saat Genosida Atas Palestina Dibawa ke Mahkamah Internasional
Oleh: Nasrulloh Baksolahar
Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap penjajah Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. Langkah ini untuk menambah tekanan dunia internasional terhadap penjajah Israel untuk menghentikan genosida terhadap penduduk Palestina di Gaza. Gugatan setebal 84 halaman diajukan ke pengadilan pada 29 Desember 2023.
Bagi penjajah Israel, langkah Afrika Selatan menambah persoalannya. Dari, keributan internal antara penguasa dengan militer yang hingga saat ini belum mencapai target apa pun dari agresi ke Gaza, siapa yang bertanggungjawab atas infiltrasi Hamas pada 7 Oktober 2023 hingga demonstrasi kerabat sandera yang meluas. Front pertempuran di perbatasan terus meluas dari perlawanan di Lebanon, Suriah, dan Irak. Hingga Blinken, Menlu Amerika, pun harus berkeliling agar tidak terjadi perang kawasan. Kepentingannya di Laut Merah diganggu oleh Houthi di Yaman. Apa efek aduan ke Mahkamah Internasional bagi penjajah Israel?
Nasib pengajuan Afrika Selatan ini bisa seperti Gambia yang menggugat Myanmar pada 2019. Prosesnya bisa bertahun-tahun. Pada persidangan di Oktober 2023 saja, persidangannya baru pada tahap meminta Gamia menanggapi argumen balasan Myanmar. Untuk mengantisipasi hal ini, Afsel telah meminta pihak ICJ untuk mengeluarkan hasil yang cukup cepat seperti kasus gugatan Ukraina pada Rusia.
Tantangan pertama yang dihadapi oleh Afsel adalah apakah penjajah Israel memang berniat melakukan genosida di Gaza? Selama ini penjajah Israel selalu mengatakan rumah sakit dijadikan markas komando Hamas. Kamp pengungsian dijadikan sebagai perisai sipil Hamas sehingga kematian sipil sebagai sesuatu yang tak terhindarkan dari pertempuran. Apapun alasan penjajah Israel selalu didukung oleh Amerika.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Minggu (31/12), mengecam langkah Afrika Selatan, "Afrika Selatan, bukan kami yang melakukan genosida, melainkan Hamas. Dan Hamas akan membunuh kita semua jika mereka bisa. Sebaliknya, IDF bertindak dengan cara yang paling bermoral. IDF melakukan segala cara untuk melukai warga sipil, dan Hamas melakukan segala cara untuk melukai mereka, menggunakan mereka sebagai perisai manusia," kata Netanyahu. Langkah Afsel bisa mengubah penjajah Israel di mata dunia yaitu dari korban menjadi penjahat perang dan dari mereka yang mempunyai hak atas Palestina menjadi pembunuh anak-anak.
Amerika pun bereaksi keras terhadap permohonan Afsel yang membawa penjajah Israel ke Mahkamah Internasional. Juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller pada konferensi pers Rabu, 3/1/2024, berkata, “Tuduhan tersebut tidak boleh dianggap enteng, dan sehubungan dengan Amerika Serikat, kami tidak melihat adanya tindakan (Israel) yang merupakan genosida." Sikap Amerika ini sangat berbeda saat Ukraina mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional tentang genosida Rusia, dimana Amerika mendukung penuh Ukraina.
Mengapa Amerika ikut mengutuk tindakan Afsel? Selama ini Amerika memberikan "cek kosong" atas bantuan infrakstruktur militer dan dananya. Pada agresi penjajah Israel ke Gaza, setelah 7 Oktober, Amerika memberikan bantuan dana khusus, pesawat tempur, peralatan militer, termasuk bom-bom yang digunakan untuk membunuh rakyat Palestina. Bila gugatan ini disetujui Mahkamah Internasional, maka Amerika menjadi pihak "tertuduh" yang membantu genosida dan telah menjadi gudang senjata de facto penjajah Israel. Hal ini akan membuat Biden semakin rentan terhadap penentang perang di dalam negri dan tuduhan internasional atas standar gandanya.
Amerika memang telah menjelma menjadi Israel besar yang menjajah Palestina.
0 komentar: