Jangan Menelantarkan Tanah
Oleh: Nasrulloh Baksolahar
Mengelola tanah merupakan sunah Rasulullah saw. Setelah Yahudi Madinah meninggalkan benteng dan kebun-kebunnya, maka kebijakan Rasulullah saw yang berikutnya adalah bagaimana mengelola tanah tersebut. Beruntungnya, Muhajirin sudah belajar bertani pada Anshar pada awal hijrah. Jadi, sumber daya manusia yang terampil sudah ada untuk mengelola tanah.
Ada persoalan besar setelah pembebasan daerah Khaibar dan Fandak. Area tanah yang diperoleh sangat luas. Sumberdaya manusianya tidak cukup mengelola tanah yang luas tersebut. Bagaimana agar tanahnya tidak menganggur? Rasulullah saw menjalin kemitraan dengan kaum Yahudi dengan konsep bagi hasil.
Di era Umar bin Khatab, wilayah kekuasaan Muslimin sangat luas. Bagaimana mengelola tanah yang luas tersebut? Apakah akan diserahkan kepada pasukan Muslimin seperti pada era sebelumnya? Ini akan menyebabkan tanah menganggur. Karena luasnya tanah dibandingkan dengan kemampuan pasukan dalam mengelola tanah.
Umar bin Khatab mengambil kebijakan agar tanah tetap dikelola maksimal, tanah dikelola oleh pemilik asalnya, namun mereka dibebankan usyur sebesar 10% dari hasil panen untuk kas negara. Tanah menganggur berarti kezaliman karena mengabaikan tanggungjawab atas tanah yang telah diamanatkan.
Umar bin Abdul Aziz mendorong rakyatnya untuk mengelola tanah. Salah satu kebijakannya adalah negara membantu rakyatnya agar tanah yang tidak subur menjadi subur. Bahkan bagi yang membuka lahan baru, maka negara memberi bantuan rumah dan sarana pendukung untuk menghidupkan tanah tersebut.
Ada kebijakan khusus dari Umar bin Abdul Aziz bagi masyarakat yang mau mengelola tanah negara. Yaitu, diberi hak pengelolaan tanah bagi petani dengan hasil dibagi dua antara negara dan petani. Bila petani tidak sanggup, sepertiga hasilnya saja. Bila tidak sanggup; sepersepuluh dari hasilnya. Bila tidak sanggup, tidak perlu ada bagu hasil. Bila tidak sanggup, maka negara harus mengeluarkan modal agar petani dapat mengelola tanah tersebut.
Umar bin Abdul Aziz menghukum mereka yang merusak lahan pertanian. Suatu ketika ada pasukan yang melewati lahan pertanian, lalu merusaknya. Maka sang petani mengadukan persoalan tersebut kepada Umar bin Abdul Aziz. Umar pun memanggil memanggil pasukan tersebut dab memerintahkan mereka untuk mengganti kerugian atas rusaknya lahan tersebut.
Umar bin Abdul Aziz pun membuat kebijakan khusus bagi para pengelola tanah atau petani. Yaitu, membebaskan segala pungutan bila dengan pungutan tersebut membuatnya tidak sanggup mengelola tanahnya. Bahkan dipinjamkan dana agar petani mampu bekerja mengelola tanah tersebut.
Kesejahteraan itu bersumber dari tanah. Kekayaan itu awalnya dari tanah. Industri olahan pangan itu berawal dari hasil yang diperoleh dari pengelolaan tanah. Namun mengapa profesi mengelola tanah justru ditinggalkan?
0 komentar: