Reformasi Pengelolaan Anggaran Umar bin Abdul Aziz
Oleh: Nasrulloh Baksolahar
Umar bin Abdul Aziz memiliki tanah di Fadak dari kakeknya Marwan. Dahulu tanah ini milik Rasulullah saw. Panennya digunakan untuk pembiayaan urusan kenegaraan dan membantu urusan kaum muslimin. Tanah ini tidak diwariskan kepada putrinya, Fatimah. Namun, diserahkan sebagai kekayaan negara sebagai pemasukan ke kas negara. Saat Umar bin Abdul Aziz diangkat sebagai khalifah, tanah Fadak pemberian dari kakeknya tersebut diserahkan kembali ke negara. Panennya tidak lagi mengalir ke keluarga Marwan tetapi menjadi penerimaan negara Bagaimana penguasa saat ini? Merubah kekayaan milik rakyat menjadi milik penguasa dan kroninya.
Saat Umar bin Abdul Aziz baru saja dilantik menjadi khalifah. Setelah masyarakat berbaiat di masjid. Umar bin Abdul Aziz keluar dengan berjalan kaki. Baru keluar dari halaman masjid, pasukan dan pelayan khalifah menyiapkan seluruh keperluannya termasuk kereta kuda. Umar bin Abdul Aziz menolak fasilitas tersebut. Fasilitas tersebut diperintahkan untuk dijual dan hasilnya disetorkan ke kas negara. Umar bin Abdul Aziz lebih memilih mengendarai kudanya sendiri. Bagaimana penguasa dan pejabat sekarang? Menguras kas negara untuk fasilitas diri dan kroninya.
Sang istri memiliki permata pemberian ayahnya, khalifah sebelumnya. Setelah diselidiki ternyata berasal dari kas negara. Umar bin Abdul Aziz segera memerintahkan untuk dikembalikan ke kas negara. Bila istrinya tidak mau, maka akan diceraikan oleh Umar bin Abdul Aziz. Bagaimana penguasa dan pejabat sekarang? Mengambil anggaran untuk kehidupan glamour para istrinya.
Suatu hari kerabatnya dari bani Marwan berkumpul di rumahnya. Mereka mengatakan bahwa khalifah terdahulu selalu memberikan banyak uang dari kas negara karena kemuliaan keturunan dan kedekatan kekerabatan. Umar bin Abdul Aziz menolaknya karena khawatir mendapatkan azab Allah di akhirat kelak. Bagaimana fenomena penguasa dan pejabat sekarang? Menghamburkan anggaran untuk orang terdekatnya.
Suatu hari, pelayan Umar bin Abdul Aziz memberikan apel kepadanya. Umar bin Abdul Aziz sangat tahu bahwa di rumahnya tidak ada persediaan apel. Lalu ditelusuri asal kabel tersebut. Ternyata hadiah dari hadiah sepupunya. Umar bin Abdul Aziz tidak jadi memakannya. Sebab, hadiah di era tersebut sudah digunakan sarana menyuapan. Di era sekarang, sering ditemukan kekayaan penguasa dengan dari alasan hibah.
Kebijakan Umar bin Abdul Aziz sangat sederhana, bagaimana merubah komposisi anggaran rutin operasional kekuasaan menjadi untuk rakyat? Sekarang 60-70 persen pengeluaran untuk operasional kekuasaan. Hanya 30-40 persen untuk rakyatnya. Bila dibalik komposisi ini, betapa sejahtera rakyatnya!
Kebijakan Umar bin Abdul Aziz sangat sederhana. Bagaimana penerimaan yang menyebar di kantong penguasa dan pejabat, masuk ke kas negara? Ingat kasus 300 trilyun uang yang beredar di pejabat Kemenkeu selama 2009-2023? Berapa banyak pungutan gelap dan resmi yang tak disetorkan ke negara?
Kebijakan Umar bin Abdul Aziz sangat sederhana hanya memangkas pemborosan dan pengeluaran yang tidak tepat dar anggaran negara. Saat ini, kebocoran anggaran di Indonesia mencapai 40% bila ditambahkan yang tak tepat sasaran dan peruntukannya, semakin besar jumlahnya. Kemana anggaran saat ini sebenarnya mengalir?.
Dengan kebijakan yang sederhana ini, hanya dalam 2 tahun 5 bulan, Umar bin Abdul Aziz bisa merubah rakyatnya menjadi tak ada yang mustahiq. Adakah penguasa di luar Islam yang bisa meraih capaian fantastis ini? Sepertinya mendidik para penguasa dan pejabat negara harus dimulai dengan kisah-kisah Khalifahatur Rasyidin yang menyentuh hati dan nuraninya.
0 komentar: