Andai Gugatan Batas Usia Cawapres disidangkan di Era Ali bin Abi Thalib
Oleh: Nasrulloh Baksolahar
Gugatan batas usia Cawapres yang sebelumnya selalu ditolak, tiba-tiba gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang baru masuk di 13 September 2023, langsung diterima. Adanya perlibatan Ketua MK, Paman dari Cawapres, yang sejak awal berkomitmen untuk tidak terlibat dalam mengambil keputusan, karena ada konflik kepentingan, tapi untuk putusan ini dia melibatkan diri. Apakah keputusan MK ini sah?
Mari membuka berkas perkara yang pernah terjadi di era Ali bin Abi Thalib. Apakah peristiwa hukum masa lalu ini bisa menjadi yurisprudensi untuk menilai sah atau tidak sahnya keputusan MK menerima gugatan batas usia Cawapres di era sekarang? Andai pun tidak, semoga bisa menjadi rujukan dalam menilai kadar kualitas penegakan hukum di negri ini.
Tatkala khalifah Ali bin Abi Thalib menuju Shiffin, dia kehilangan baju besinya. Tatkala dia pulang dari peperangan menuju Kufah, baju besi milik Ali ditemukan oleh seorang Yahudi. Ali berkata kepada Yahudi, "Baju besi itu adalah baju besiku, dan saya tidak pernah menjual dan tidak pernah menghibahkannya kepada siapa pun."
Yahudi itu berkata, "Dia adalah baju besiku, dan sekarang ada di tanganku! Mari kita menuju hakim." Mereka berdua menuju hakim yang bernama Syuraih. Hakim yang terkenal keadilan, kejujuran dan kebersihannya yang diangkat sebagai hakim sejak era Umar bin Khatab.
Syuraih berkata, Wahai Amirul Mukminin katakan apa yang akan kamu adukan!" Ali berkata, "Ya, baju besi yang ada di tangan Yahudi itu adalah baju besiku, saya belum pernah menjualnya dan tidak pula menghibahkan kepada seseorang." Lalu aoa yang akan kamu katakan wahai Yahudi?" Yahudi itu berkata, "Baju besi itu adalah baju besiku dan dia ada ditanganku."
Syuraih berkata, "Apakah kau memiliki bukti wahai Amirul Mukminin?" Ali berkata, "Ya, Qanbar (budaknya) dan al Hasan (putranya) akan memberikan kesaksian bahwa itu adalah baju besiku." Kata Ali. Seorang budak tidak boleh menjadi saksi. Berarti saksi yang tersisa tinggal putranya Hasan. Bagaimana pendapat Syuraih tentang saksi yang merupakan putranya Ali sebagai pihak yang menggugat?
Syuraih berkata, "Kesaksian seorang anak untuk orang tuanya tidak sah secara hukum." Ali melanjutkan, "Apakah seorang penduduk surga tidak boleh menyatakan kesaksian? Saya mendengar dari Rasulullah saw, "Al-Hasan dan Al-Husein adalah penghulu pemuda-pemuda di Surga." Namun Hakim Syuraih tetap menolak Hasan menjadi saksi karena beliau putra dari pihak yang menggugat, Ali bin Abi Thalib. Kasus ini pun dimenangkan oleh Yahudi.
Bila Hasan, putra dari Ali, tidak bisa dijadikan saksi dalam persidangan gugatan Ali terhadap Yahudi. Bagaimana bila sang paman menjadi hakim, yang kemenangan dan kekalahan keputusan dalam gengamannya, pada gugatan yang memiliki kepentingan bagi keponakannya? Andai perkara gugatan batas umur Cawapres dibawa ke era Ali bin Abi Thalib apa keputusannya dari logika ini?
0 komentar: