Mata Uang Di Era Rasulullah saw
AKURAT.CO, Ketika ditanya tentang mata uang apa yang dipakai di zaman Rasulullah, tentu jawaban yang terlintas di pikiran kita tidak lain adalah dinar dan dirham.
Benar, pada saat itu Rasulullah saw menggunakan dinar dan dirham sebagai alat bertransaksi menggantikan cara lama, yakni barter (tukar menukar barang).
Sebelumnya, Rasulullah saw masih melakukan barter untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Tetapi, perlu diketahui bahwa dinar dan dirham faktanya bukan uang yang murni diciptakan oleh kalangan Islam, melainkan pengaruh dari bangsa Romawi dan Persia.
Dinar berasal dari bahasa Romawi yaitu denarius, sementara dirham berasal dari bahasa Persia yaitu drachma. Masuknya dinar dan dirham sebagai mata uang ke jazirah Arab tidak terlepas dari ekspansi pedagang Syam yang di bawah pengaruh bangsa Romawi serta pedagang dari Yaman di bawah pengaruh bangsa Persia.
Perlahan, ketika itu dinar dan dirham diterima dan mulai menjadi alasan mengapa barter ditinggalkan.
Rasulullah sendiri tidak menolak menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi ekonomi tetapi justru menerima dan memodifikasinya. Ketika itu, Rasulullah saw menetapkan dinar dan dirham sabagi alat tukar menukar barang yang sah dalam perniagaan dan membuat standar tiga jenis dirham yang beredar menjadi satu jenis dirham yakni dirham 14 qirat.
Karena dinar dan dirham adalah uang yang berbahan dasar emas, nilai tukarnya sejak dahulu selalu tetap sehingga tidak pernah mengalami inflasi maupun deflasi. Misalnya harga satu ekor kambing ketika masa Rasulullah saw di kisaran harga 1 dinar atau setara Rp2,2 juta yang itu artinya masih sama hingga saat ini.
Dalam perjalanannya, dinar dan dirham saat di zaman Rasulullah diproses dari segi bobot dan kandungan emasnya oleh sahabat Arqam bin Abi Arqam yang memang ahli menempa emas dan perak ketika itu. Barulah pada masa Umar bin Khatab dinar dan dirham ditambahi lafal hamdalah dan Muhammadur Rasulullah sebagai identitas kuat umat Islam.
Sedangkan dinar yang pertama kali dimiliki oleh pemerintahan Islam adalah saat 50 tahun pasca wafatnya Rasulullah di era kepemimpinan Abdul Malik bin Marwan.
Seiring dengan meluasnya kekuasaan Islam, dinar dan dirham dari pemerintahan Islam ini semakin menyebar hingga ke wilayah Irak, Iran, Mesir, Bahrain, dan Andalusia.
Dengan kekuatan dinar dan dirham yang tahan akan hantaman roda ekonomi, para ulama menjadikan dinar dan dirham sebagai tolok ukur dalam menentukan nisab zakat.
Misalnya Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm berkata, "Tidak ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) bahwasannya dalam zakat emas itu adalah 20 mitsqal (dinar)."
Imam Hanafi juga mengatakan bahwa ukuran nisab zakat yang disepakati ulama, untuk emas adalah 20 mitsqal dan telah mencapai satu haul (satu tahun). Adapun untuk perak adalah 200 dirham.
Sementara itu Imam Ghazali berpandangan bahwa dengan diciptakannya dinar dan dirham, maka tegaklah dunia. Keduanya adalah batu yang tiada manfaat dalam jenisnya, akan tetapi manusia sangat membutuhkan keduanya.
Wallahu a'lam.
https://akurat.co/sejarah-dinar-dan-driham-mata-uang-zaman-rasulullah-yang-nilainya-selalu-stabil
0 komentar: