Alasan Dusta dan Pengadu Domba, Penangkapan Ulama di Era Kolonial Belanda
Haji Abdul Karim Amrullah di tahan Belanda pada 12 Januari 1241M. Beliau ditangkap saat akan pergi memberikan penerangan agama ke Lubuk Basung. Mantri Polisi menangkapnya lalu dibawalah ke Bukit Tinggi Kantor Assistant Residen.
Dua hari beliau di beri introgasi dari biografi, pendidikan, dan perjuangannya. Setelah itu dipulangkan. Pada 18 Januari 1941, beliau dijemput kembali dan ditahan di penjara Bukit Tinggi. Dia menyiapkan kitab-kitab untuk ditelaah dan Al-Qur'an. Beliau menghadapi dengan tenang dan tidak ada sedikitpun perasaan bersalah.
Sahabatnya, Syeikh Muhammad Jamil Jambek, berkata, "Pembuangan bukanlah perkara besar. Bagi beliau, bumi Allah ini luas, beliau dekat dengan Allah. Hanya saja, bagi kolonial Belanda, sudahkah dipikirkan masak-masak sikapnya ini?"
Ada satu pihak yang mengupayakan pembebasan beliau, syaratnya berjanji merubah sikapnya. Tentu ini percuma, karena kolonial Belanda sudah sering kali menasihati dan memperingatkan, tapi beliau tak bergeming. Pikiran dan prinsipnya sudah matang.
Saat didesak alasan penangkapannya, Kolonial Belanda beralasan karena kaum adat dari negri Sungai Batang Tanjung Sari merasa keberatan atas fatwanya yang menyinggung kaum adat. Kaum adat pun bergolak menepis tuduhan Kolonial Belanda. Para penghulu mengirimkan daftar volkstraad yang diteken oleh seluruh penghulu.
Tak berhasil dengan cara pertama, Kolonial Belanda beralasan bahwa ulama Sumatera Barat yang memintanya dipenjara. Para ulama tersinggung, maka seluruh ulama di Sumatera Barat mengirimkan daftar penolakan atas pengasingannya. Usaha Belanda memecah belah kaum adat dan ulama tidak berhasil.
Akhirnya Kolonial Belanda memberikan jawaban yang tegas bahwa penangkapannya karena kekuasaan pemerintah yang sah dan hukum-hukum adat tidak dapat dijalankan lagi di negeri yang beliau duduki. Bila tidak diasingkan, pemerintah Kolonial Belanda tidak berjalan lancar.
Akhirnya Haji Abdul Karim Amrullah diasingkan di Sukabumi dengan menggunakan kapal KPM pada Agustus 1941 M
Sumber:
Ayahku, Buya Hamka, GIP
0 komentar: