Memadukan Sejarah Fiqh dan Tasawuf
Oleh: Nasruloh Baksolahar
(Channel Youtube Dengerin Hati)
Memadukan membaca buku sejarah ilmu Fiqh dan Tasawuf, bagaimana jadinya? Sejarah ilmu Tasawuf dibaca dari karangan Buya Hamka. Sejarah ilmu Fiqh dibaca dari karangan Syaikh Manna Al-Qathtan, guru besar Universitas Muhammad bin Sud Riyadh Arab Saudi. Kita bisa membaca siklus pertumbuhan keduanya dalam rentang waktu yang sama. Sangat menarik.
Dari sejarah ilmu Fiqh, kita akan tahu bagaimana pemikiran manusia dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dalam formalitas beribadah, menyelesaikan masalah hak dan kewajiban serta beragam problematika interaksi manusia. Sejarah ilmu Tasawuf, kita akan tahu suasana kebathinan dan kejiwaan dalam berinteraksi dengan berbagi persoalan hidup. Apakah siklus ilmu Fiqh akan sejajar atau berkebalikan dengan ilmu Tasawuf? Berbanding lurus atau terbalik?
Semakin kuat Tasawufnya, logikanya problematika yang harus dipecahkan dengan ilmu Fiqh semakin berkurang. Karena jiwanya bersih. Ilmu Fiqh berkembang pesat seiring pertumbuhan daerah yang menerima Islam dan semakin kompleks tanggungjawab yang diemban hingga level pemerintah. Dari urusan mandi air hingga urusan negara. Bagaimana mengelola pemerintah, sosial, ekonomi, pertahanan, budaya? Semakin luas kekuasaan, semakin kompleks kehidupan manusia, maka pertumbuhan ilmu Fiqh seharusnya semakin berkembang.
Ilmu Tasawuf semakin berkembang ketika kekuasaan semakin luas digenggam dan kekayaan semakin merata. Bagaimana agar jiwa manusia tidak digenggam oleh hawa nafsu kekuasaan dan kekayaan? Bagaimana interaksi dengan kekuasaan dan kekayaan tidak menyebabkan cinta dunia dan takut pada kematian?
Dalam keadaan tertentu, hubungan Tasawuf dan Fiqh berjalan terbalik . Dalam kondisi yang lain berjalan seiring. Kekompleksan hidup butuh komprehensif pemecahan secara Tasawuf dan Fiqh. Semakin kompleks, butuh rambu keadilan dan kemaslahatan. Semakin kompleks, butuh obat hati yang semakin mujarab. Fiqh menata kehidupan. Tasawuf menata jiwa agar tentram hidupnya.
Fiqh memiliki tokohnya sendiri seperti empat imam Mazhab, Hanafi, Malik, Syafii dan Ahmad. Tasawuf memiliki tokohnya sendiri seperti Hasan Al Bashri, Sofyan At Tsauri, Malik Bin Dinar, Junaid Al Baghdadi, Adawiyah, Imam Al Ghazali hingga Syekh Abdul Qadir Jailani. Ahli tasawuf memiliki thariqah seperti mazhab dalam fiqh.
Penerapan ilmu Fiqh kadang bisa dilakukan secara mandiri. Tetapi kadang butuh legalitas kekuasaan. Berwudhu, setiap orang bisa melakukannya. Namun yang berkaitan pidana dan perdata, butuh legalitas kekuasaan. Fiqh menciptakan keharmonisan dalam bermasyarakat dan bernegara. Sedangkan Tasawuf menjadi tanggungjawab dirinya sendiri. Itu tanggungjawab diri terhadap Allah. Menciptakan keharmonisan jiwa bathin manusia.
Memadukan sejarah ilmu Fiqh dan Tasawuf membuat kita paham pertumbuhan formalitas hukum yang mengatur masyarakat dan negara serta jatuh bangunya jiwa manusia yang menjalaninya.
0 komentar: