Konsep Dasar Kepemilikan Harta
Oleh: Nasrulloh Baksolahar
(Channel Youtube Dengerin Hati)
Harta itu bukan milik manusia. Harta itu milik Allah, sedangkan manusia diberi hak untuk mengelolanya sesuai kehendak Allah, bukan maunya manusia.
Harta itu diberikan kepada yang dikehendaki-Nya, tanpa batas dan perhitungan. Kadang diluaskan dan disempitkan oleh Allah. Jadi kaya dan miskin sama saja.
Ada akhlak di saat kaya. Ada akhlak di saat miskin. Ini yang utama. Taat kepada syariat Allah di saat kaya dan miskin, ini bukti ketundukan dan penghambaan kepada Allah.
Rasulullah saw melewati seluruh model kehidupan. Bagaimana akhlak Rasulullah saw di saat kaya dan miskin? Bagaimana kisah para Nabi dan Rasul saat kaya dan miskin?
Aliran harta tidak boleh memiskinkan tapi saling mengkayakan dalam model ukhuwah dan kesetaraan. Inilah model partnership Islam.
Partnership menghimpun semua kekuatan dalam kerangka pola dan sistem Allah, sehingga hati dan langkah bisa berpadu dengan Keridhaaan.
Partnership dalam kerangka menasihati dalam kebaikan dan kesabaran, amar makruf nahi munkar dalam pengelolaan kekayaan.
Partnership dalam kerangka menasihati dalam kebaikan dan kesabaran, amar makruf nahi munkar dalam pengelolaan kekayaan.
Partnership dalam rangka menundukkan hati dalam penghambaan diri kepada Allah dalam pengelolaan kekayaan.
Karena harta itu milik Allah bukan manusia, maka dalam pengelolaan harta muncullah pewarisan harta yang ditinggalkan.
Bila tidak ada sistem waris, maka pengelolaan dan pemberdayaan kekayaan terhenti setelah kematian pemiliknya. Maka Allah menata hukum waris
Warisan bukan otomatis milik anak keturunan dan kerabatnya. Tetapi menjadi milik anak keturunan dan kerabatnya setelah Allah membagikannya
Jadi yang memberikan hak kepemilikan harta warisan adalah Allah menurut syariat-Nya. Tidak legal bila kepemilikan harta warisan sesuai maunya manusia.
Bila ingin melihat karakter dan penghambaan diri pada Allah yang asli, lihatlah bagaimana sikapnya terhadap harta warisan.
Peralihan harta penuh pergesekan karena ego manusia. Maka hukum dasar harta, kepemilikan dan pengelolaan mutlaknya pada Allah Pencipta Alam Semesta
0 komentar: