Bisnisnya Tak Tergiur Pada Yang Bukan Haknya
Oleh : Nasruloh Baksolahar
(Channel Youtube Dengerin Hati)
Dua orang baru saja melakukan jual beli rumah. Pembeli dan penjual sudah sepakat dengan harga yang sudah ditetapkan. Mereka saling ridha dan puas dengan semua klausul perjanjian yang ada.
Ketika semua transaksi sudah selesai. Keduanya memasuki rumah tersebut. Ternyata ditemukan sebuah kotak. Ketika dibuka ternyata terdapat uang senilai 10.000 dirham. Di sini masalah muncul.
Tak bisa diselesaikan dengan musyawarah, kedua orang ini membawanya ke pengadilan dengan Hakim yang bernama Syuraih. Keduanya mengungkapkan masalahnya.
Salah seorang dari mereka berkata, Aku membeli sebuah rumah dari orang ini. Aku temukan di dalamnya 10.000 dirham. "Ambilah", Katanya.
Aku pun menolak, lalu kukatakan, "Aku hanya membeli rumah ini! Silahkan engkau ambil!" Namun penjual menolaknya dengan alasan, "Mengapa aku harus mengambil uang itu. Aku telah menjual rumah berikut isinya!"
Mereka terus berdebat soal siapa yang paling berhak atas uang yang ditemukan di dalam rumah itu. Dan keduanya sama-sama menolak.
Karena keduanya terus menolak. Akhirnya uang tersebut dimasukan ke dalam kas negara atas keputusan sang Hakim.
Itulah bisnis yang saling ingin memberikan keuntungan. Bukan berselisih mendapatkan hak.
Referensi:
Shifatush Shafwah, Imam Ibnu Jauzi, Pustaka Azzam, Nopember 2015
0 komentar: