Negoisator Perang Dari Pihak Yahudi
Oleh: Nasrulloh Baksolahar
(Channel Youtube Dengerin Hati)
Yahudi Bani Qainuqa dikepung oleh Rasulullah saw sekitar 15-28 hari saja. Mereka pun menyerah. Rasulullah saw akan menerapkan hukum peperangan sesuai Taurat pada mereka sesuai keyakinan mereka. Lalu tibalah Abdullah bin Ubay memintanya agar memaafkan mereka.
Alasan Abdullah bin Ubay karena dahulu suku Khadraj bersekutu dengan Yahudi Bani Qainuqa. Bani Qainuqa dalam sebuah peperangan pernah membantunya dengan 400 orang tanpa baju besi dan 300 orang dengan baju besi. Akhirnya disepakati, Yahudi Qainuqa diperbolehkan meninggal Madinah, namun harta bendanya ditinggalkan.
Pada saat perang Bani Nadhir, Rasulullah saw membuat kebijakan yang sama dengan Bani Qainuqa. Yaitu, memerintahkan mereka untuk meninggalkan Madinah. Diperbolehkan membawa harta sebanyak yang bisa dibawa oleh seekor unta. Sedangkan senjata tidak boleh dibawa. Mereka keluar dari Madinah dengan 600 unta.
Di perang Bani Quraizah, Yahudi kalah hanya dengan pengepungan. Akhirnya mereka mengajukan perdamaian. Suku Auz sangat iba kepada Bani Quraizah, karena mereka adalah sekutunya di masa silam. Bani Quraizah mencoba mengontak beberapa Sahabat Rasulullah saw yang dahulu pernah menjadi sekutu mereka.
Dari pihak muslimin akhir memutuskan bahwa yang mengambil keputusan adalah Sa'ad bin Muadz dari suku Auz yang dulu menjadi sekutu Bani Quraizah. Akhirnya diputuskan bahwa hukuman yang diterapkan bagi Bani Quraizah sesuai hukum yang ada di kitab Taurat. Mengapa? Karena mereka telah menusuk dari belakang pada perang Khandaq.
Yahudi Khaibar memang belum pernah bersekutu dengan suku-suku di Madinah. Jadi perundingan dilakukan oleh mereka sendiri. Saat kalah, mereka meminta perdamaian. Rasulullah saw pun menerima perundingan tersebut. Isi peruntungannya, mereka siap meninggalkan Khaibar dengan segenap keluarga, menyerahkan semua kekayaan, tanah, emas, perak, kuda, keledai, baju perang, kecuali baju yang mereka pakai.
Rasulullah saw pun menerimanya. Namun pemerkarsa perundingan dan juru rundingnya justru menyembunyikan hartanya. Hal ini diketahui oleh Rasulullah saw. Maka keduanya dipenggal. Dalam semua peperangan, Rasulullah saw tidak pernah membantai pihak yang kalah, kecuali yang berkhianat dan menunjukkan kebencian. Juru runding Yahud, umumnya mereka yang pernah menjadi sekutunya.
0 komentar: