Aceh, Negara Modern Abad 17
(Diringkas dari Buku Perbendaharaan Lama, Karya Buya Hamka)
Apa ciri negara modern? Distribusi kekuasaan substansial bukan simbolik. Pembagian tugas eksekutif, legislatif dan yudikatif. Apakah ini pemikiran barat? Inilah mekanisme musyawarah, muqarabah dan hisab dalam konsep Islam.
Di era Sultan Iskandar Muda kerajaan Aceh mencapai kemajuan yang jarang tandingannya di negri-negri Islam lainnya.
Sultan sebagai penguasa tertinggi. Di kanan-kirinya terdapat beberapa kekuasaan tertinggi pula. Susunan pemerintah ini membuat Sultan tak bisa memerintah semaunya sendiri.
Sultan jugalah yang membentuk susunan pemerintah seperti ini. Ada wazir sultan, Perdana Menteri dan mentrinya, Balai Laksamana yang mengepalai Tentara Laut dan Darat.
Syarat menjadi Perdana Menteri, ahli adat istiadat, qanun (perundangan), sesama (protokoler) dan wajib seorang yang alim faqih.
Menteri Keuangan yang membawahi Baitul Mall (Perbendaharaan negara) dan Balai Furdhan yang memungut cukai dan biaya pelabuhan, yang bertanggungjawab langsung pada Sultan.
Ada lembaga Yudikatif yaitu Kadhi Malikul Adil dengan 4 Mufti dibawahnya menggali hukum agama. Lembaga Legislatifnya dinamakan Balai Musyawarah dengan 3 tiga kriteria keanggotaan.
Pertama, Balairung yang terdiri dari empat hulubalang terbesar. Kedua, Balai Gading yang terdiri dari 22 ulama besar. Ketiga, Balai Majelis Mahkamah Rakyat, yang terdiri dari 73 mukim yang mewakili rakyat.
Balai Majelis Mahkamah Rakyat menjunjung tinggi Qanun Mahkota Alam. Tugasnya, supaya rakyat dapat hidup senang, makmur, aman dan menegakkan keadilan dan kebenaran.
0 komentar: