Penerapan Syariat Islam di Palembang
Setelah Kesultanan Demak menggantikan Majapahit di Jawa berdiri, di Palembang tak lama kemudian berdiri pula Kesultanan Palembang Darussalam dengan "Susuhunan Abddurrahaman Khalifatul Mukmiminin Sayyidul Iman" sebagai raja pertamanya.
Kerajaan ini mengkawinkan dua kebudayaan, maritim peninggalan dari Sriwijaya dan agraris dari Majapahit dan menjadi pusat perdagangan yang paling besar di Semenanjung Melayu pada masanya. Salah satu raja yang paling terkenal pada masa ini adalah Sultan Mahmud Badaruddin II yang sempat menang tiga kali pada pertempuran melawan Eropa (Belanda dan Inggris).
Setelah jatuhnya Kesultanan Palembang Darussalam pasca kekalahan Sultan Mahmud Badaruddin II pada pertempuran besar yang melibatkan Jeneral de Kock, Palembang nyaris menjadi kerajaan bawahan.
Beberapa sultan selepas Sultan Mahmud Badaruddin II yang menyatakan menyerah kepada Belanda, berusaha untuk memberontak tetapi kesemuanya gagal dan berakhir dengan pembumihangusan bangunan kesultanan. Setelah itu Palembang dibahagikan menjadi dua Keresidenan besar, dan pemukiman di Palembang dibahagi menjadi daerah Ilir dan Ulu.
Dalam catatan sejarahnya, Palembang pernah menerapkan undang-undang tertulis berdasarkan syariat Islam, yang berasal dari buku Simbur Cahaya.
Kitab Simbur Cahaya merupakan kitab undang-undang hukum adat, yang merupakan perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman Sumatra Selatan, dengan ajaran Islam. Kitab ini diyakini sebagai bentuk undang-undang tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat Nusantara.
Kitab Simbur Cahaya, ditulis oleh Ratu Sinuhun yang merupakan isteri penguasa Palembang, Pangeran Sido Ing Kenayan (1636 - 1642 M). Kitab ini terdiri atas 5 bab, yang membentuk pranata hukum dan kelembagaan adat di Sumatra Selatan, khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki.
Pada perkembangan selanjutnya, ketika Palembang berhasil dikuasai Kolonial Belanda. Sistem kelembagaan adat masih dilaksanakan seperti sediakala, yaitu dengan mengacu kepada Undang Undang Simbur Cahaya, dengan beberapa penghapusan dan penambahan aturan yang dibuat resident.
Berdasarkan informasi dari penerbit “Typ. Industreele Mlj. Palembang, 1922”, Undang Undang Simbur Cahaya terdiri dari 5 bagian, yaitu:
Adat Bujang Gadis dan Kawin (Verloving, Huwelijh, Echtscheiding)
Adat Perhukuman (Strafwetten)
Adat Marga (Marga Verordeningen)
Aturan Kaum (Gaestelijke Verordeningen)
Aturan Dusun dan Berladang (Doesoen en Landbow Verordeningen)
Sumber:
https://ms.m.wikipedia.org/wiki/Palembang
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Simbur_Cahaya
0 komentar: