Kriteria Memilih Pegawai dan Pejabat Pemerintahan
Keinginan kuat dan ketelitian dalam memilih orang-orang yang memiliki kompetensi juga berlaku dalam memilih para pendukung yang baik.
Mereka harus mampu menganjurkan dan menyuruh waliyul amri melakukan kebajikan, sekaligus memberikan nasihat terbaik kepadanya secara khusus dan kepada umat secara umum. Hal ini demi mengamalkan sabda Rasulullah saw.:
مَا بُعِثَ مِنْ نَبِي وَلَا اسْتُخْلِفَ مِنْ خَلِيفَةٍ إِلَّا كَانَتْ لَهُ بِطَانَتَانِ بِطَانَةُ تَأْمُرُهُ بِالْخَيْرِ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ وَبِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالشَّرِّ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ وَالْمَعْصُومُ مَنْ عَصَمَ اللَّهُ.
“Setiap nabi yang diutus dan setiap khalifah yang diangkat pasti memiliki dua teman dekat. Satu teman dekat yang menyuruh serta menganjurkannya pada kebajikan, dan satu teman dekat yang menyuruh serta menganjurkannya pada keburukan. Yang selamat adalah orang yang dijaga oleh Allah.”
Jika seorang pemimpin cenderung kepada teman dekat yang menyuruhnya pada keburukan, hal itu dapat mendatangkan kehancuran bagi seluruh masyarakat.
Sebab, orang-orang yang berada di sekelilingnya bukanlah orang-orang yang layak memikul tanggung jawab atau memiliki kompetensi dalam mengatur pemerintahan.
Akibat buruk dari menyerahkan urusan kepada orang yang tidak memiliki kompetensi telah diperingatkan jauh-jauh hari oleh Rasulullah saw. dalam sabdanya:
إِذَا وُسِدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ.
“Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.”
Jika kita mengamati dasar-dasar yang dijadikan pedoman oleh para khalifah dalam memilih pegawai pemerintahan, terlihat bahwa mereka berpegang pada prinsip musyawarah dengan para sahabat senior.
Setelah memperoleh pertimbangan dan persetujuan, mereka kemudian meminta persetujuan orang yang dicalonkan atau diusulkan untuk mengemban tugas tersebut.
Apabila tugas yang diberikan adalah memimpin suatu wilayah, para khalifah juga mempertimbangkan apakah penduduk wilayah setempat dapat menerima calon yang diusulkan.
Bahkan, bagi pemimpin yang masih memegang jabatannya, keberlanjutan jabatannya terkadang bergantung pada apakah ia masih mendapatkan persetujuan dan penerimaan dari masyarakat setempat.
Dalam konteks ini, Umar tidak tertarik memilih seorang gubernur dari penduduk dusun untuk memimpin penduduk kota. Seorang penduduk desa pada umumnya belum tentu memiliki wawasan dan kapasitas intelektual yang memungkinkan dirinya memimpin penduduk kota dengan kepemimpinan yang sesuai dengan tingkat perkembangan dan struktur kehidupan mereka.
Hal ini disebabkan adanya perbedaan yang cukup signifikan antara karakter kehidupan desa dan kota.
Tidak Ambisius terhadap Jabatan
Para khalifah juga menaruh perhatian terhadap prinsip penting dalam memilih pegawai dan pejabat tinggi, yaitu seseorang tidak boleh berambisi terhadap kekuasaan atau meminta jabatan untuk dirinya sendiri. Prinsip ini mengikuti sabda Rasulullah saw.:
إِنَّا لَا نُوَلِّي هَذَا مَنْ سَأَلَهُ وَلَا مَنْ حَرَصَ عَلَيْهِ.
“Sesungguhnya kami tidak menguasakan jabatan ini kepada orang yang memintanya, dan juga kepada orang yang sangat menginginkannya.”
Berdasarkan pengertian hadis tersebut, Umar menyatakan, “Tidak ada seseorang yang suka kepemimpinan lalu bisa berbuat adil.”
Sebab, orang yang terlalu mencintai kepemimpinan cenderung hanya mengandalkan dirinya sendiri dan lebih mudah dikuasai oleh ambisi pribadinya.
Berbeda halnya dengan orang yang mendapatkan kekuasaan tanpa memintanya. Ia lebih mungkin memperoleh pertolongan Allah dalam menjalankan tanggung jawab tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا.
“Sebab, jika kamu diberikan kekuasaan karena kamu meminta, maka kamu akan mengandalkannya. Tetapi jika kamu diberi kekuasaan tanpa meminta, maka kamu akan ditolong.”
Karena itu, para khalifah menjauhi fitnah dan dampak buruk dari ambisi terhadap jabatan. Ali, misalnya, sangat berhati-hati terhadap orang-orang yang meminta jabatan karena khawatir ambisi tersebut dapat menimbulkan fitnah dan penyesatan.
Sebaliknya, apabila para khalifah menemukan orang yang memang layak mengemban suatu tugas, mereka tidak segan-segan mendatangi dan mempercayakan kepadanya jabatan-jabatan penting dalam pemerintahan.
Bahkan, terkadang mereka harus memaksa orang tersebut untuk bersedia menerimanya, meskipun ada di antara mereka yang bersikeras menolak dan meminta maaf karena tidak bersedia menerima jabatan tersebut.
Penolakan itu muncul karena mereka menyadari besarnya tanggung jawab yang harus dipikul dan merasa khawatir tidak mampu menjalankannya dengan benar.
Tidak Berdasarkan Nepotisme
Aspek lain yang menjadi perhatian para khalifah adalah tidak menunjuk kaum kerabat semata-mata karena hubungan kekerabatan. Mereka menghindari kolusi dan nepotisme dalam pengangkatan pejabat.
Abu Bakar melarang seorang gubernur memprioritaskan kerabatnya sendiri dalam penyerahan jabatan. Prinsip tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah saw.:
مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ شَيْئًا فَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ أَحَدًا مُحَابَاةً فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ.
“Barangsiapa yang menguasai sesuatu dari urusan kaum muslimin, lalu ia mengangkat seseorang memimpin mereka karena kolusi, niscaya ia pasti terkena laknat Allah.”
Umar juga mengatakan, “Barangsiapa yang menunjuk seseorang sebagai petugas karena kecintaan atau karena kedekatan yang tidak bisa dihindarinya, berarti ia benar-benar telah berkhianat kepada Allah, kepada Rasul-Nya, dan kepada seluruh kaum mukmin.”
Demikian pula Ali pernah berpesan kepada salah seorang gubernurnya, “Amati urusan-urusan para pegawaimu lalu tugaskan mereka untuk menguji. Tetapi jangan beri mereka kekuasaan karena kolusi atau nepotisme.”
Namun demikian, hubungan kekerabatan bukan berarti menjadi penghalang mutlak bagi seseorang untuk menduduki jabatan. Jika seorang kerabat memang memiliki kompetensi dan pengalaman yang dibutuhkan, ia boleh dipercaya untuk menangani salah satu urusan pemerintahan.
Hal ini pernah dilakukan oleh Utsman ketika ia meminta bantuan kepada orang-orang yang memiliki kompetensi, baik dari kalangan kerabatnya sendiri maupun dari kalangan yang lain.
Dengan demikian, yang menjadi ukuran bukan hubungan kekerabatan, melainkan kelayakan dan kompetensi seseorang dalam mengemban amanah.
Mengutamakan Kompetensi dan Pengalaman
Dari aspek praktis, para khalifah mengutamakan kompetensi dalam menentukan seseorang untuk suatu pekerjaan.
Yang dimaksud dengan kompetensi adalah penguasaan dan pengalaman dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya, serta kemampuan untuk berijtihad ketika menghadapi berbagai kesulitan dengan menggunakan kecerdasan, kemampuan berpikir, dan kreativitas yang diperlukan dalam pekerjaannya.
Selain kompetensi, para khalifah juga mensyaratkan kepada para pejabat dan pembantu mereka agar bersikap zuhud terhadap dunia, baik dalam hal makanan, minuman, pakaian, maupun tempat tinggal.
Mereka juga dilarang menutup pintu yang menghalangi masyarakat menyampaikan kebutuhan mereka.
Para sahabat dari kalangan Muhajirin dan Anshar menyaksikan dan membenarkan prinsip-prinsip tersebut.
Bahkan, beberapa gubernur pada zaman Khulafaur Rasyidin dikenal sangat zuhud dan wara sehingga mereka harus berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya.
Bersikap Adil dan Melayani Masyarakat
Sifat lain yang ditekankan oleh para khalifah kepada para pejabat dan pembantu mereka adalah memperlakukan masyarakat dengan baik.
Mereka harus berlaku lembut kepada hamba-hamba Allah, rajin menjenguk orang-orang yang sakit, membantu mereka yang lemah, berlaku adil di tengah-tengah masyarakat, serta memperlakukan mereka secara setara dalam persoalan hukum.
Lebih dari itu, para khalifah selalu mengutamakan kepentingan umum dalam menunjuk gubernur dan pejabat tinggi lainnya.
Mereka menjauhkan perasaan sentimental dan kepentingan personal dalam menentukan siapa yang layak menduduki suatu jabatan.
Salah satu contohnya adalah ketika Abu Maryam al-Hanafi ditunjuk sebagai hakim di Bashrah.
Padahal, orang inilah yang membunuh saudara Zaid bin al-Khaththab dalam pertempuran Yamamah ketika memerangi orang-orang murtad.
Pertimbangan terhadap kepentingan umum membuat hubungan personal dan sentimen masa lalu tidak dijadikan dasar dalam menentukan kelayakan seseorang untuk suatu jabatan.
Tidak Merangkap Jabatan dengan Kepentingan Pribadi
Syarat penting lainnya yang ditetapkan para khalifah, terutama Umar, adalah para gubernur dan pejabat tinggi tidak boleh merangkap pekerjaan khusus selama masih aktif memegang jabatan pemerintahan.
Mereka digaji oleh negara selama menjalankan tugasnya. Karena itu, seorang pejabat tidak boleh mengerjakan pekerjaan lain yang dapat menyibukkannya dari tugas utama.
Larangan tersebut dimaksudkan agar pekerjaan sampingan tidak membuatnya mengabaikan tanggung jawab jabatan.
Jika seorang pejabat lebih mendahulukan pekerjaan khususnya, berarti ia telah mendahulukan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum.
Ia mengutamakan manfaat pribadi dengan mengorbankan amanah yang diberikan kepadanya.
Dengan demikian, prinsip-prinsip yang diterapkan para khalifah dalam memilih pegawai dan pejabat pemerintahan tidak hanya berorientasi pada kemampuan teknis.
Mereka juga memperhatikan integritas, ketidakambisian terhadap kekuasaan, bebas dari nepotisme, sikap zuhud, keadilan, kepedulian kepada masyarakat, serta kemampuan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.
Link Kami
Beberapa Link Kami yang Aktif